Periode laporan Maret (15 Maret s.d.14 April 2024)
- 15 aktivitas
- 15 pendataan
- 45 penjangkauan
- 2 aktifitas masing-masing pilar
Penyampaian laporan Maret (16 s.d. 24 April 2024)
Terimakasih.
Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencabut PP Nomor 3 dan 5 Tahun 2013, PP Nomor 4 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 64 Tahun 2011