Untuk periode laporan Oktober (15 Oktober s.d. 15 November 2024)
Penyampaian laporan bulan Oktober dan laporan paripurna (18 s.d. 23 November 2024)
Aktivitas 24, Pendataan 24, Penjangkauan 72, aktivitas masing-masing pilar minimal 2.
Apabila laporan paripurna tidak disampaikan/dikirimkan, maka kami tidak akan membayarkan biaya hidup
Terima kasih dan salam sehat teman-teman.
Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencabut PP Nomor 3 dan 5 Tahun 2013, PP Nomor 4 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 64 Tahun 2011